Mantan Wawako Palembang Terseret Kasus PMI, Kejari Periksa 10 Saksi Tambahan

Pidsus Kejari Palembang kembali periksa 10 orang saksi dalam penyidikan korupsi PMI. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang kembali berlanjut. Pada Kamis (24/4/2025), tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memeriksa 10 orang saksi tambahan untuk memperkuat alat bukti.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang menyeret nama mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan resmi dari Kejari Palembang, saksi-saksi yang dimintai keterangan berasal dari unsur internal PMI Kota Palembang. Mereka di antaranya adalah pegawai dari bagian keuangan, kepegawaian, hingga bagian umum, serta beberapa anggota aktif PMI berinisial A, PR, SP, RF, US, AK, RI, RH, dan AO.
BACA JUGA:Wakil Ketua I DPRD: Prestasi Banyuasin 2024 Harus Dipertahankan dan Ditingkatkan
BACA JUGA:DPRD Soroti Program dan Anggaran Disporpa Ogan Ilir
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya SH.
Fachri menambahkan, kegiatan pemeriksaan berlangsung sejak pagi hari dan mencakup klarifikasi terhadap sejumlah dokumen dan laporan keuangan yang diduga bermasalah.
Kasus ini awalnya terungkap setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana operasional PMI. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan dan pelayanan sosial kepada masyarakat, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:KPU Empat Lawang Gelar Pleno PSU, Disiarkan Secara Langsung
BACA JUGA:Cedera Parah dan Masuk ICU, Jorge Martin Absen di MotoGP Jerez 2025
Penyidik menduga telah terjadi penyelewengan anggaran yang menyebabkan potensi kerugian negara, meski hingga kini nilai pasti kerugian tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami menunggu hasil audit investigatif dari BPKP untuk mengetahui total kerugian negara yang ditimbulkan,” jelas Fachri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang selama ini dikenal aktif dalam penanggulangan bencana, pelayanan donor darah, dan kegiatan sosial lainnya.
BACA JUGA:Bagnaia Optimistis Saingi Marquez dalam Perebutan Gelar MotoGP 2025