Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BA bukanlah pegawai Kejaksaan, melainkan Pegawai Negeri Sipil aktif di Dinas PPP dan BKN Kabupaten Way Kanan, Lampung, dengan pangkat III/d. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu set pakaian dinas kejaksaan (Gamjak).
Totok Bambang menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan menolerir tindakan apa pun yang berpotensi mencoreng nama baik lembaga penegak hukum.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan memastikan integritas lembaga tetap terjaga. Tindakan seperti ini tidak akan dibiarkan,” tegasnya.
Totok juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai jaksa atau aparat penegak hukum tanpa identitas resmi.
“Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengatasnamakan institusi hukum. Bila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tutupnya.