JPU Tegas Tolak Pledoi Dua Terdakwa Korupsi Tol Betung–Tempino

Kamis 14 Aug 2025 - 22:39 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Berdasarkan seluruh pertimbangan, JPU menegaskan bahwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 UU Tipikor. 

Penolakan atas pledoi ini sekaligus memperkuat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 11 Agustus 2025.

JPU menutup replik dengan menyatakan bahwa dokumen replik ini merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan sebelumnya, sehingga isi dan arah tuntutan tetap tidak berubah.

 

Kategori :