JPU Tegas Tolak Pledoi Dua Terdakwa Korupsi Tol Betung–Tempino

Pembacaan Tanggapan atau Replik atas Pledoi dari penasehat hukum terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (14/08/2025). -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum Amin Mansur dan Yudi Herzandi.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi serta pemalsuan dokumen dalam proses pengadaan lahan proyek Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024.
Sidang pembacaan replik ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (14/8/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra memimpin jalannya persidangan.
BACA JUGA:Peringati HUT RI, SMP Negeri 01 Muardua Lomba Kebersihan Kelas
BACA JUGA:SPPG Jadi Program Prioritas, OKU Selatan Ambil Peran Strategis
Fakta Pemalsuan Dokumen Lahan
Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa bukti-bukti persidangan menunjukkan terjadinya pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah untuk beberapa Nomor Urut Bidang (NUB) di Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin.
Lahan yang tercatat pada NUB 2316 dan 2317 di Desa Peninggalan, serta NUB 2574 dan 2577 di Desa Simpang Tungkal, ternyata berada di kawasan hutan.
Total luas lahan yang dipalsukan mencapai lebih dari 344 ribu meter persegi, dengan dokumen dibuat pada akhir November hingga akhir Desember 2024.
BACA JUGA:Siswa SMPN 01 Simpang Ikuti OSN Tingkat Provinsi Sumsel
BACA JUGA:RTKD 2025–2029: Langkah Konkret Dongkrak Kualitas Tenaga Kerja OKU Selatan
Pledoi Dinilai Menyesatkan
JPU juga mengkritik keras isi pledoi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa. Menurut JPU, pembelaan tersebut keliru dalam memahami fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rujukan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2016 serta kaitannya dengan Pasal 9 UU Tipikor dan Pasal 416 KUHP dianggap tidak tepat serta tidak relevan dengan fakta di persidangan.
JPU menilai argumen tersebut justru mengaburkan fakta sebenarnya dan salah menafsirkan unsur “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” dalam perkara ini.
BACA JUGA:Peringati HUT Kemerdekaan RI, Bupati OKUS Santuni Anak Yatim