Satres Narkoba Tangkap Oknum Polisi Pengedar, 10 Gram Sabu dan Ekstasi Disita
MURATARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) membongkar jaringan peredaran narkoba di Desa Kampung 7, Lawang Agung, Kecamatan Rupit.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025 itu, petugas meringkus seorang oknum anggota polisi dan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kedua pelaku diketahui berinisial MS (35) dan Brigpol RK (38) yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga kuat sebagai pengedar narkoba di kawasan tersebut. Tes urine yang dilakukan petugas juga menunjukkan hasil positif narkotika pada kedua tersangka.
BACA JUGA:JPU Tegas Tolak Pledoi Dua Terdakwa Korupsi Tol Betung–Tempino
BACA JUGA:Peringati HUT RI, SMP Negeri 01 Muardua Lomba Kebersihan Kelas
Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Ditemukan
Dalam operasi ini, polisi menyita total 10,59 gram sabu-sabu yang dibagi dalam beberapa paket.
Rinciannya, 17 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 10,16 gram, dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,43 gram, serta satu butir pil ekstasi warna kuning bergambar minion seberat bruto 0,45 gram.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan, menjelaskan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di rumah yang ditempati para pelaku.
“Saat digeledah, Brigpol RK menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu pil ekstasi,” ungkap Marhan.
BACA JUGA:SPPG Jadi Program Prioritas, OKU Selatan Ambil Peran Strategis
BACA JUGA:Siswa SMPN 01 Simpang Ikuti OSN Tingkat Provinsi Sumsel
IRT Berusaha Kabur
Petugas juga mengamankan MS yang sempat berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti. Namun, upayanya gagal karena tim berhasil menemukan 17 paket sabu yang dibawanya.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, narkoba tersebut mereka peroleh dari seorang berinisial H yang saat ini berstatus DPO dan diduga berada di Singkut, Sarolangun, Provinsi Jambi.