OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Tiga pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.
Ketiga tersangka berinisial R, M, dan N, merupakan pengurus aktif PMI Ogan Ilir masa bakti 2021–2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Ogan Ilir, Kamis, 22 Mei 2025.
BACA JUGA:PT Pusri Bangun Pabrik III B, Mulai Beroperasi 2027
BACA JUGA:Komisi V DPR RI SegeraBahas RUU Transportasi Online
“Dana hibah yang diduga disalahgunakan berasal dari alokasi tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total Rp2 miliar. Dari jumlah itu, terdapat dugaan penyimpangan sebesar Rp624 juta,” ujar Pandu.
Sebagian Kerugian Negara Telah Dititipkan
Dari total kerugian negara tersebut, Pandu mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah melakukan penitipan uang pengganti sebesar Rp479 juta selama proses penyidikan berlangsung.
BACA JUGA:Program Palembang Sehat: Kini Warga Bisa Rawat Inap di Puskesmas, Gratis dengan BPJS
BACA JUGA:Regenerasi,! PBSI Panggil 10 Atlet Muda Berbakat Masuk ke Pelatnas
“Penitipan ini merupakan bagian dari itikad baik, namun proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.
Dijerat UU Tipikor, Terancam 20 Tahun Penjara
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Seru, Meski Diguyur Hujan 4 Ribu Orang Padati YCR Riau 2025
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil dan 1 Motor
“Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Pandu.