JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dukungan ini dinilai menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pernyataan Presiden mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi. “KPK selalu berdiri bersama rakyat dan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Tessa, Sabtu (3/5/2025).
BACA JUGA:Personek Polsek BSA Pantau Ketahanan Pangan Desa Binaan
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Ikuti Penguatan Koperasi Pemasyarakatan
Menurutnya, dukungan Presiden menjadi dorongan penting agar DPR RI segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Pernyataan Presiden menunjukkan bahwa pembahasan RUU ini menjadi prioritas dan harus segera diselesaikan oleh para wakil rakyat,” lanjut Tessa.
Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut akan membuat proses pemulihan aset hasil korupsi menjadi lebih efektif. “RUU ini akan memperkuat langkah-langkah hukum dalam pengembalian aset negara yang dikorupsi, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
BACA JUGA:Genjot Penurunan Prevelensi Stunting Dengan Manfaatkan Kelompok Masyarakat
BACA JUGA:Kedatangan BNN Sumsel, Bupati OKUS Harap Mampu Berantas Narkoba
Sebelumnya, dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo dengan tegas menyatakan dukungan penuh terhadap RUU Perampasan Aset. “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja sudah nyolong tidak mau kembalikan aset,” ujar Prabowo yang disambut tepuk tangan para buruh.
Sambil berkelakar, Presiden juga mengingatkan kaum buruh untuk tidak mudah terpengaruh oleh oknum koruptor. “Bagaimana kita mau lawan koruptor kalau kalian dikasih duit malah demo dukung koruptor,” seloroh Prabowo.
BACA JUGA:Ketua Dekranasda OKU Selatan Sambangi Pengrajin Sulam Benang Emas
BACA JUGA:Mengapa Solana Masih Relevan Meski Harga Anjlok 68 Persen?
Pernyataan ini mempertegas posisi pemerintah yang tidak mentoleransi praktik korupsi, sekaligus menegaskan pentingnya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum strategis dalam menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.