Disinyalir Sarat Muatan Politis, Mobil Operasional KNPI Banyuasin Ditarik

Penarikan mobil operasional Sekretaris KNPI periode 2020-2023 oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin disinyalir mengandung muatan politik. -Foto: Sumeks.co.-

BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Kontroversi mewarnai penarikan mobil operasional Toyota Rush BG 1294 JZ yang digunakan oleh Sekretaris KNPI periode 2020-2023 di Kabupaten Banyuasin.

Tindakan ini dilakukan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Banyuasin, yang menuai tuduhan mengandung muatan politis.

Surat penarikan yang dikeluarkan Disporapar pada tanggal 6 Maret 2024 menyatakan bahwa mobil tersebut harus dikembalikan dalam rangka pemeliharaan dan pendataan.

Namun, Budi Wahyu, yang juga merupakan tim sukses bakal calon Bupati Banyuasin, H. Askolani, menganggap bahwa penarikan ini terkait dengan jabatannya sebagai tim sukses dalam pemenangan kandidat tersebut.

"Saya menduga ada muatan politis terkait penarikan mobil ini karena saya adalah tim sukses pemenangan Pak Askolani," ungkap Budi Wahyu, menegaskan bahwa mobil tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan politik operasional.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada KNPI, bukan sekadar pinjam pakai.

BACA JUGA:Nyambi Jual Sabu, Oknum Sopir Dibekuk Petugas

BACA JUGA:Truk Batubara Parkir di Bahu Jalan, Sebabkan Kemacetan Hingga 2 Jam

Budi Wahyu juga menegaskan bahwa penggunaan mobil tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat kepengurusan KNPI Banyuasin saat ini belum terbentuk dan masih dalam proses persiapan untuk menggelar Musyawarah Daerah (Musda).

"Jika sudah terpilih kepengurusan baru, saya siap untuk mengembalikan mobil tersebut," katanya.

Di sisi lain, Yusuf, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Banyuasin, menjelaskan bahwa mobil tersebut memang dimiliki oleh Disporapar dan dipinjam pakai kepada Sekretaris KNPI.

Menurutnya, dengan berakhirnya masa kepengurusan KNPI, mobil tersebut direncanakan akan digunakan kembali untuk keperluan operasional kantor Disporapar.

Penegasan dari pihak terkait, bahwa mobil itu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan digunakan untuk kepentingan organisasi yang berwenang, menyoroti ketegangan antara kepentingan administratif dan politis di tingkat lokal.

BACA JUGA:Bakal Bentuk Tim Pemburu Tunggakan

BACA JUGA:Wakil OKU Selatan, Siswa SMP Simpang Peroleh Medali Perunggu

Keputusan penarikan mobil ini juga memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan motif di balik tindakan tersebut, terutama dalam konteks mendekati periode pemilihan kepala daerah yang sensitif secara politik.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dinamika politik lokal di Kabupaten Banyuasin, di mana interaksi antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan figur politik seringkali memunculkan interpretasi yang berbeda terhadap penggunaan dan kepemilikan aset publik.

Masyarakat dan pihak terkait diharapkan untuk mengedepankan kepentingan publik dan menjaga integritas serta transparansi dalam setiap keputusan yang diambil. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan