Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan
Jumat, 17 Okt 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Politik
Olahraga
OKU Selatan
MUARADUA
KISAM TINGGI
Sumsel
Dunia
Krypto
Advertorial
Lainnya
Lifestyle
Otomotif
Teknologi
Opini
Traveling
Kuliner
Ekonomi
Games
Network
Beranda
Sumsel
Detail Artikel
Oknum Pimpinan BKPSDM OKI Dilaporkan ASN ke Ombudsman
Reporter:
Christian Nugroho
|
Editor:
Christian Nugroho
|
Sabtu , 04 Jan 2025 - 23:08
Pimpinan BKPSDM OKI dilaporkan ke Ombudsman.- Foto : Niskiah.-
oknum pimpinan bkpsdm oki dilaporkan asn ke ombudsman kayuagung, harianokuselatan.id - salah satu pimpinan di badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (bkpsdm) kabupaten ogan komering ilir (oki) dilaporkan ke ombudsman ri perwakilan sumatera selatan oleh seorang aparatur sipil negara (asn). dini damayanti, s.kom, asn yang bertugas sebagai penyusun laporan kebijakan di bagian administrasi pembangunan sekretariat daerah kabupaten oki, melaporkan dugaan diskriminasi terkait status pengangkatannya sebagai pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (ppupd) ahli pertama. baca juga:rangkaian acara hut ke-21 kabupaten ogan ilir: dari pasar malam hingga lomba fotografi baca juga:perludem: penghapusan ambang batas presiden hadirkan kesetaraan partai politik kronologi permasalahan dini mengungkapkan bahwa rekomendasi pengangkatan dirinya telah diterbitkan oleh inspektorat jenderal kementerian dalam negeri melalui surat no. 800.1.3.3/221/ij tertanggal 17 januari 2024. namun, hingga kini ia belum juga dilantik, berbeda dengan empat rekannya yang telah dilantik pada 31 oktober 2024. “saya tidak menerima undangan pelantikan tanpa alasan yang jelas. bahkan, meskipun dijanjikan akan ada pelantikan susulan, itu tidak pernah terlaksana hingga akhir 2024,” ujar dini pada jumat (3/1/2025). asn lain, seperti eva cavarina, s.sos dan elpis pebriadi, tetap dilantik pada akhir 2024 untuk jabatan fungsional lainnya. dini menilai tindakan ini melanggar peraturan bupati oki no. 17 tahun 2019 tentang kode etik pegawai negeri sipil, khususnya terkait larangan diskriminasi dalam pelaksanaan tugas pelayanan. baca juga:9 daerah di sumsel tunggu keputusan mk terkait sengketa pilkada baca juga:pembahasan akd dprd oku deadlock penjelasan bkpsdm oki kepala bkpsdm oki melalui kabid mutasi dan promosi, boy darmawan, menyatakan bahwa pelantikan dini tertunda karena alasan teknis. “rekomendasi sudah diterima, tetapi pada saat itu pertek (persetujuan teknis) dari bkn untuk nama dini dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan. kami sudah mengajukan ulang dan masih menunggu jawaban dari bkn,” jelas boy. pelantikan asn lain pada 30 desember 2024 dilakukan melalui jalur inpassing, yang mekanismenya berbeda dari perpindahan jabatan melalui uji kompetensi seperti kasus dini. boy menegaskan bahwa tidak ada upaya menghalangi dini dan pihaknya siap memberikan klarifikasi kepada ombudsman jika diperlukan. baca juga:sriwijaya fc pesta gol di jakabaring: lumat fc bekasi 5-3 baca juga:spekulasi masa depan joshua zirkzee di mu makin memanas laporan ke berbagai instansi selain ke ombudsman ri, dini juga melaporkan kasus ini ke badan kepegawaian negara (bkn), kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (kemenpan rb), serta kementerian dalam negeri. pengalaman serupa pernah dialami dini pada 2022, saat permohonan mutasinya ke inspektorat kabupaten oki ditolak tanpa penjelasan resmi, meskipun seluruh dokumen yang diperlukan telah dilengkapi. tanggapan publik kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan kalangan asn di oki. banyak yang menantikan perkembangan penyelesaian masalah ini, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.
1
2
»
Tag
# mutasi asn
# peraturan bupati oki
# pelantikan asn
# diskriminasi asn
# dini damayanti
# bkpsdm oki
# asn oki
# ombudsman ri
# bkn
# kementerian dalam negeri
# pelayanan publik
# kemenpan rb
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi HARIAN OKU SELATAN, MINGGU 5 JANUARI 2025
Berita Terkini
KPK Kaji Program Makan Bergizi Gratis, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah
Berita Utama
6 jam
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Rp285 Triliun
Berita Utama
6 jam
Gagal ke Piala Dunia 2026, PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert
Olahraga
6 jam
Erick Thohir Pastikan Evaluasi Total Usai Pemecatan Patrick Kluivert
Olahraga
6 jam
OKU Selatan Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025
OKU Selatan
6 jam
Wakil Bupati OKU Selatan Buka Pembekalan Pengurus DKC Pramuka Masa Bakti 2025–2030&
OKU Selatan
6 jam
Wakil Bupati OKU Selatan Hadiri Pengajian dan Khataman Al-Qur’an di Ponpes Al-Fatih
OKU Selatan
6 jam
Kasus Korupsi LRT Sumsel Kian Panas, Nama Petinggi BUMN Muncul di Persidangan
Sumsel
8 jam
Cegah Korupsi Dana BOS, Kejari OKU Selatan Beri Penerangan Hukum ke Sekolah
OKU Selatan
8 jam
BPK Temukan Kelebihan Bayar di KPU Banyuasin Rp106 Juta, Nota dan Kwitansi Tak Valid
Sumsel
8 jam
Berita Terpopuler
Penemuan Kerangka Manusia Bikin Heboh Warga Desa Kota Way Buay Pemaca
OKU Selatan
11 jam
Tim Itwasda Polda Sumsel Audit Kinerja Polres OKU Selatan
OKU Selatan
11 jam
Honor Robot Phone: Ponsel AI yang Bisa Bergerak dan 'Melihat' Sendiri
Teknologi
16 jam
OriginOS 6 Resmi Hadir: Ini Fitur Baru dan Daftar HP Vivo & iQOO yang Kebagian Update
Teknologi
16 jam
Cara Mendapatkan Full Moon di Game Blox Fruits Roblox
Games
16 jam
MacBook Pro M5 Resmi Dirilis: Performa AI dan Daya Tahan Baterai Melonjak Drastis
Teknologi
16 jam
Berita Pilihan
OKU Selatan Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025
OKU Selatan
6 jam
Wakil Bupati OKU Selatan Buka Pembekalan Pengurus DKC Pramuka Masa Bakti 2025–2030&
OKU Selatan
6 jam
Wakil Bupati OKU Selatan Hadiri Pengajian dan Khataman Al-Qur’an di Ponpes Al-Fatih
OKU Selatan
6 jam
OKU Selatan Ikuti Forum Nasional Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Menuju Indonesia Emas 2045
OKU Selatan
1 hari
Kemenkes dan Komisi IX DPR RI Gelar Advokasi dan Sosialisasi Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan
OKU Selatan
1 hari