KPK: Hadiah dari Orang Tua Murid Untuk Guru Masuk Gratifikasi

KPK Ingatkan kepada Guru Bahwa Hadiah dari Orang Tua Murid itu Gratifikasi bukan Rezeki.-Foto: Ayu Novita.-

Merujuk hasil survei KPK yang dilaksanakan pada 22 Agustus hingga 30 September 2024, sebanyak 30 persen guru dan dosen serta 18 persen kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau orang tua sebagai hal yang wajar.

Survei tersebut melibatkan hampir 450 ribu responden, yang terdiri atas pelajar, mahasiswa, guru, dosen, orang tua, hingga pimpinan institusi pendidikan.

Temuan lainnya menunjukkan bahwa di 65 persen sekolah, orang tua masih terbiasa memberikan bingkisan kepada guru pada momen-momen tertentu, seperti kenaikan kelas atau hari besar keagamaan.

BACA JUGA:Bitcoin Masih Bullish? Beberapa Data dan Indikator Ini Menunjukkan Potensi Koreksi

BACA JUGA:Yamaha Kenalkan Konsep MT-09 Hybrid, Kekar Banget!

Langkah Pencegahan Terus Didorong

Wawan menekankan pentingnya terus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadikan praktik pemberian hadiah sebagai budaya yang dianggap normal. “Jika tidak dikendalikan, ini bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi sejak dini,” tegasnya.

Ia pun berharap bahwa pendidikan antikorupsi bisa semakin membumi di lingkungan sekolah, sehingga generasi muda tumbuh dengan nilai-nilai integritas dan kejujuran.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan