Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Rp1 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan (BPK) menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi kegiatan investasi di PT Taspen tahun 2019 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). -Foto: Ayu Novita.-

BACA JUGA:Resep Brownies Lembut dan Lezat, Mudah Dibuat di Rumah

BACA JUGA:Truck Gagal Menanjak di Martapura, Tabrak Dua Motor: Satu Tewas, Satu Kritis

Keduanya diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun ke dalam produk reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM. Menurut Asep Guntur, praktik korupsi ini memberikan keuntungan kepada beberapa korporasi yang terafiliasi dengan Antonius dan Ekiawan.

Disebutkan, PT Insight Investment Management (IIM) menerima keuntungan sebesar Rp78 miliar, PT VSI memperoleh Rp2,2 miliar, PT PS mendapat sekitar Rp102 juta, dan PT SM memperoleh Rp44 juta.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan