Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Rp1 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan (BPK) menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi kegiatan investasi di PT Taspen tahun 2019 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi investasi di PT Taspen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (28/4/2025).
"Nilai kerugian dalam kasus ini sebesar Rp1 triliun, dan tadi sudah kami serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wakil Ketua KPK," kata I Nyoman Wara kepada wartawan.
BACA JUGA:KPK Sita Mobil Mercedes Benz Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Periksa Kesehatan Gigi Siswa SD
Ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara ini dilakukan atas permintaan dari KPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana dan menyebabkan kerugian negara.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini telah mendekati tahap akhir.
"Karena penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memerlukan perhitungan kerugian negara dari auditor BPK. Alhamdulillah perhitungan sudah selesai dan diserahkan kepada kami," jelas Asep.
Dengan demikian, lanjut Asep, penyidikan kasus ini hampir tuntas dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk kemudian disidangkan.
BACA JUGA:Ikuti Kompetisi Penyuluh Agama Award, Kemenag OKUS Minta Support Ketua DPRD
BACA JUGA:UPT SMPN 02 Buay Pemaca Gelar Lomba Senam Anak Indonesia Hebat
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menyita uang senilai Rp1 miliar dari salah satu perusahaan swasta, PT F. Selain itu, penyidik juga menggeledah safe deposit box milik Antonius N.S. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, di sebuah bank swasta nasional.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan 150 gram logam mulia serta uang tunai dalam berbagai mata uang—rupiah, dolar AS (USD), dolar Singapura (SGD), dan euro—yang jika dirupiahkan mencapai Rp2,5 miliar.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) periode 2016–Maret 2024, Ekiawan Heri Proyanto (EHP), dalam kasus ini.