Geledah Rumah Tersangka Suap CPO, Kejagung Sita Uang Rp5,5 M di Bawah Kasur Hakim AM

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar yang disembunyikan di bawah kasur tersangka Ali Muhtarom (AM) sebesar Rp5,5 miliar. -Foto: Fajar Ilman.-

MSY, staf bagian legal di PT Wilmar Group

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa skema suap dimulai dari permintaan tersangka korporasi agar perkara mereka diputus onslag atau lepas dari tuntutan hukum. Ariyanto, salah satu pengacara, menjadi perantara untuk menyampaikan permintaan itu kepada panitera Wahyu Gunawan.

BACA JUGA:Kepala KPP Baturaja Temui Bupati OKU Selatan, Dorong Optimalisasi Pajak Daerah

BACA JUGA:MTs Negeri 01 OKUS Ikuti Gerakan Tanam 1 Juta Pohon di Halaman Madrasah

Wahyu kemudian meneruskan tawaran tersebut kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Nilai suap yang awalnya sebesar Rp20 miliar dinaikkan menjadi Rp60 miliar karena adanya permintaan tambahan dari pihak hakim.

“Imbalan Rp20 miliar yang diajukan sebagai kompensasi vonis bebas diminta dinaikkan menjadi tiga kali lipat oleh Ketua PN. Permintaan ini kemudian disetujui oleh pihak pemohon,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Kejagung memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Proses penyidikan terus berjalan, dan para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif meski belum dilakukan penahanan. Kejagung juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan diperpanjang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan