Geledah Rumah Tersangka Suap CPO, Kejagung Sita Uang Rp5,5 M di Bawah Kasur Hakim AM

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar yang disembunyikan di bawah kasur tersangka Ali Muhtarom (AM) sebesar Rp5,5 miliar. -Foto: Fajar Ilman.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menemukan uang tunai dalam jumlah fantastis yang disembunyikan di bawah kasur salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap vonis perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Penggeledahan dilakukan pada Sabtu, 13 April 2025, di sebuah rumah di Jepara, Jawa Tengah, milik tersangka Ali Muhtarom (AM), yang diketahui merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penyidik berhasil menemukan 3.600 lembar uang pecahan USD 100, yang bila dikonversi setara dengan sekitar Rp5,5 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat konferensi pers pada Rabu, 23 April 2025.

Uang tunai tersebut telah diamankan dan disetorkan ke rekening penampungan khusus milik Kejaksaan di Bank Mandiri sebagai bagian dari prosedur penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:KPK Akan Periksa Ridwan Kamil Dalam Waktu Dekat terkait Kasus BJB

BACA JUGA:Kapolsek Muaradua Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Miskin

Barang Mewah Disita dari Beberapa Tersangka

Selain uang tunai, penyidik turut menyita berbagai barang mewah yang diduga diperoleh dari hasil suap. Barang-barang tersebut antara lain:

12 unit sepeda kelas premium

130 unit helm bermerek

1 unit motor gede Harley Davidson

1 unit mobil sport Porsche 992

1 unit mobil Fiat

1 unit Mini Cooper

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan