Geledah Rumah Tersangka Suap CPO, Kejagung Sita Uang Rp5,5 M di Bawah Kasur Hakim AM

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar yang disembunyikan di bawah kasur tersangka Ali Muhtarom (AM) sebesar Rp5,5 miliar. -Foto: Fajar Ilman.-
1 unit Range Rover
1 unit Lexus
Sebagian kendaraan mewah tersebut disita dari kediaman tersangka lain yang berinisial MS. Semua barang bukti akan disimpan sementara di rumah penyimpanan barang sitaan negara (rubasan) untuk pengelolaan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti akan kami kelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar proses penyidikan berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Harli.
Delapan Tersangka dan Skema Suap Bernilai Rp60 Miliar
BACA JUGA:Camat Banding Agung Monitoring Pelayanan Cek Kesehatan Gratis di Pustu
BACA JUGA:Pastikan Progres Pembangunan Berjalan, Bupati Abusama SH Kunjungi Bendungan Waduk Tiga Dihaji
Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk beberapa aparat pengadilan. Mereka adalah:
Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ali Muhtarom (AM), hakim
Agam Syarif Baharudin (ASB), hakim
Djuyamto (DJU), hakim
Wahyu Gunawan (WG), panitera muda PN Jakarta Utara
Marcella Santoso (MS), pengacara
Ariyanto (AR), pengacara