Bupati OKU Selatan Tegaskan Perusahaan Harus Taat Aturan Lingkungan

--
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Abusama, SH., menegaskan agar seluruh perusahaan di wilayahnya mematuhi regulasi lingkungan demi menjaga keharmonisan dengan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan saat Rapat Koordinasi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh salah satu perusahaan perkebunan, Senin (21/04/2025).
Abusama menyoroti laporan adanya aktivitas perusahaan yang diduga mencemari lingkungan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tidak menolak kegiatan usaha, namun mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Pelaku usaha harus menambah nilai ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja, bukan justru menciptakan keresahan,” tegasnya.
Menurutnya, rapat tersebut digelar untuk mencari solusi terbaik dan memastikan setiap perusahaan memenuhi aturan yang berlaku. Apalagi, air sungai yang diduga tercemar digunakan masyarakat untuk keperluan harian dan irigasi pertanian.
Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., menyampaikan bahwa tindak lanjut dari rapat ini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Hasil tersebut akan menentukan apakah perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan atau tidak.
BACA JUGA:Usai Eks Wawako Diperiksa, Kejari Palembang Panggil 11 Saksi Kasus Korupsi PMI
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi Kunci Proyek Cinde, Termasuk Mantan Gubernur Alex Noerdin
BACA JUGA:Tower XL dan Smartfren Setinggi 71 Meter di Indralaya Roboh Diterjang Angin Kencang
Sementara itu, Kabid Pengawasan Lingkungan Hidup DLH OKU Selatan, Marlis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memverifikasi langsung ke lapangan. Mereka menemukan limbah cair perkebunan di bantaran Sungai Lumay, dengan kondisi air sungai yang keruh secara visual melebihi ambang batas.
“Outlet saluran menuju sungai juga belum memenuhi standar, dan salah satu perusahaan belum memiliki SLO IPAL sebagai dokumen lingkungan,” jelas Marlis.
Pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain pembangunan gudang penyimpanan ampas sawit dan penghentian pembuangan limbah ke Sungai Way Telok hingga SLO IPAL diterbitkan. Selain itu, perusahaan diminta mempercepat pembangunan dua tangki penunjang dan sistem pembuangan limbah.
“Kami belum bisa menyimpulkan ada pencemaran. Sampel air dari hulu, tengah, dan hilir sungai telah kami kirim ke Laboratorium DLH Provinsi Sumatera Selatan. Hasilnya akan keluar dalam 15–30 hari ke depan,” pungkasnya. (dst)