Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi Kunci Proyek Cinde, Termasuk Mantan Gubernur Alex Noerdin

Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi Kunci Pasar Cinde Palembang Mantan Gubernur Alex Noerdin Turut Diperiksa. -Foto: Fadly.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde di Kota Palembang kembali mengalami perkembangan signifikan. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi kunci, salah satunya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, pada Senin, 21 April 2025.
Dua nama lain yang turut diperiksa yakni Edi Hermanto, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerja Sama Pemerintah Provinsi Sumsel periode 2014–2015, serta seorang pria berinisial DW, yang diketahui pernah menduduki posisi sebagai Project Manager di PT BR pada tahun 2018, perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, yang menyebut bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan secara intensif sejak pukul 10.00 WIB di kantor Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Quick Count LKPI: Joncik–Arifa’i Menang Telak 61,58 Persen
BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Pantau Rekap PSU, Tegaskan Netralitas dan Keamanan
“Masing-masing saksi mendapatkan sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Fokus kami adalah menggali peran dan keterlibatan mereka dalam pelaksanaan proyek Pasar Cinde,” ungkap Vanny kepada media.
Vanny menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran negara dalam proyek revitalisasi yang bernilai besar tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sumsel tengah mengusut tidak hanya aspek teknis proyek dan alur keuangan, tetapi juga mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi terlibat secara langsung dalam praktik korupsi.
BACA JUGA:Zulkifli Hasan Umumkan Struktur Baru DPP PAN, Eko Patrio Jabat Sekjen
BACA JUGA:Final Pro Liga 2025, Palembang Bank SumselBabel Kalahkan Juara Bertahan
“Kami menelusuri kerugian negara yang mungkin ditimbulkan dan mengidentifikasi siapa saja yang bertanggung jawab secara hukum. Bila bukti cukup kuat, penetapan tersangka akan dilakukan tanpa ragu,” ujarnya.
Kejati Sumsel, lanjut Vanny, berkomitmen untuk bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus yang telah lama menjadi perhatian publik ini.
“Jika nantinya terdapat perkembangan penting seperti penetapan tersangka, kami akan sampaikan kepada publik. Proses ini berjalan secara hati-hati namun tegas,” katanya.
BACA JUGA:Liverpool Tinggal Selangkah Lagi Juarai Liga Inggris