Skandal Korupsi LRT Sumsel, Mantan Petinggi Waskita Karya Dituntut Penjara 7 Tahun

Suasana sidang korupsi proyek LRT Sumsel yang digelar di PN Palembang. -Foto: Ist.-

BACA JUGA:KPK Bongkar Peran La Nyalla dalam Kasus Pokmas, Rumahnya Digeledah

Ironisnya, banyak pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak atau bahkan fiktif, namun tetap menerima pembayaran.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang mendatang.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, yang semestinya menjadi simbol kemajuan dan pelayanan publik, namun malah diwarnai praktik korupsi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan