KPK Bongkar Peran La Nyalla dalam Kasus Pokmas, Rumahnya Digeledah

Logo KPK. -Foto: Cahyono.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadi mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang disalurkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan keterlibatan La Nyalla dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut. Ia menjelaskan, saat kasus ini terjadi, La Nyalla menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, yang saat itu menjadi salah satu pihak penerima hibah.
BACA JUGA:Kebijakan Tarif AS Ditangguhkan, Indonesia Negara Pertama yang Diundang Untuk Pembahasan
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dana hibah pokmas, di mana La Nyalla pernah menjabat sebagai Ketua KONI Jatim,” kata Fitroh dalam keterangannya kepada media, Kamis 16 April 2025.
Sebelumnya, KPK diketahui melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Meskipun belum merinci seluruh lokasi penggeledahan, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa kegiatan tersebut berhubungan dengan penyelidikan kasus penyaluran dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2021–2022.
BACA JUGA:Camat Banding Agung Terima Kunjungan Mahasiswa Nusantara Salatiga
BACA JUGA:Personel Polsek BSA Cek Ketahanan Pangan di Desa Gunung Terang
“Benar, penyidik saat ini sedang melakukan penggeledahan di Surabaya untuk mencari alat bukti tambahan dalam kasus dana hibah pokmas Jatim,” ujar Tessa melalui pesan singkat pada Senin, 14 April 2025.
Di sisi lain, La Nyalla dalam pernyataan resminya mengaku heran dan mempertanyakan dasar penggeledahan terhadap rumah pribadinya. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan Kusnadi, mantan anggota DPRD Jatim yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini.
“Saya tidak tahu mengapa rumah saya yang digeledah. Tidak ada kaitan saya dengan Kusnadi ataupun alur dana hibah itu,” kata La Nyalla.
BACA JUGA:Bansos 2025: Tak Semua Penerima Lama Dapat Bantuan BPNT dan BLT BBM, Data KPM Diperoleh dari BPS
BACA JUGA:Candi Batu Kebayan salah satu sisa peradaban Hindu/Buddha yang ditemukan di tepi Danau Ranau
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah 21 individu bepergian ke luar negeri. Daftar tersebut mencakup sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan beberapa pihak dari kalangan swasta. Di antaranya adalah Kusnadi (KUS), serta AI, AS, dan MAH yang semuanya merupakan anggota DPRD Jatim. Selain itu, ada pula FA dari DPRD Kabupaten Sampang dan JJ dari DPRD Kabupaten Probolinggo. Nama-nama lain yang dicegah antara lain BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM, yang berasal dari kalangan swasta.