Bingung Harga Emas Antam Naik Drastis, Tembus Rp 1.777.000 per Gram, Mas Kawin Tambah Mahal

--
Di dalam negeri, meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas juga ikut mendorong kenaikan harga. Emas batangan dianggap sebagai instrumen investasi jangka panjang yang stabil dan minim risiko.
Pajak Pembelian Emas Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9% dari nilai transaksi.
Namun, jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi, maka tarif pajak akan lebih rendah, yakni 0,45%. Pajak tersebut dapat dibayar langsung saat pembelian dan menjadi pertimbangan penting bagi investor yang ingin membeli emas dalam jumlah besar.
Investasi Emas Masih Menarik
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dilirik. Nilainya yang relatif stabil dalam jangka panjang menjadikan emas sebagai pilihan populer, baik untuk kebutuhan investasi pribadi maupun sebagai bentuk diversifikasi portofolio.
Analis pasar memperkirakan bahwa tren kenaikan harga emas masih mungkin berlanjut dalam beberapa waktu ke depan, tergantung pada perkembangan global dan kebijakan moneter di Amerika Serikat serta kawasan Eropa. (dst)