Bukan DPO, Kejagung Pastikan Nadiem Belum Pernah Dipanggil Soal Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan posisi Nadiem Makarim. -Foto: Anisha Aprilia.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Agung membantah kabar yang menyebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di kementeriannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa hingga saat ini Nadiem tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik, apalagi ditetapkan sebagai buronan.

“Informasi itu tidak benar. Setelah saya konfirmasi ke penyidik, yang bersangkutan belum pernah dipanggil dalam proses penyidikan, jadi apalagi sampai disebut DPO, itu hoaks,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Senin (2/6/2025).

BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Proyek Satelit Besar-besaran di APSAT 2025

BACA JUGA:UPT Puskemas Buay Pemaca Berikan Makan Bergizi Berbasis Pangan Lokal

Pernyataan ini disampaikan di tengah ramainya isu yang beredar di publik seputar keterlibatan Nadiem dalam proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peralihan status itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 20 Mei 2025 melalui surat perintah penyidikan bernomor 38.

Menurut Harli, proyek pengadaan digitalisasi pendidikan yang berjalan dari tahun 2019 hingga 2023 itu melibatkan anggaran fantastis, yaitu lebih dari Rp9,9 triliun. Dana tersebut bersumber dari dua pos utama, yakni Rp3,582 triliun dari anggaran satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun lainnya dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

BACA JUGA:Kakan Kemenag OKU Selatan Berikan Pembinaan ke Guru Madrasah

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Terima Hibah Tanah Pembukaan Jalan Dari Warga

“Jumlahnya tidak kecil, sekitar Rp9,9 triliun. Kami mendalami adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk dugaan adanya kolusi antar pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan,” jelas Harli.

Ia juga menyoroti bahwa penggunaan perangkat Chromebook dalam proyek ini dinilai tidak tepat, mengingat konektivitas internet di banyak wilayah Indonesia masih belum merata.

BACA JUGA:Dinas KB Terus Edukasikan ke Siswa Bahaya Pernikahan Dini

BACA JUGA:Dinas PMD Berikan Pendampingan Penginputan Data Profil Desa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan