Satlantas Tindak Driver Yang Membawa Kendaraan Over Load

Satlantas Polres OKU Selatan menindak kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) di wilayah Kabupaten OKU Selatan. Senin, 02 Juni 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan melakukan penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) di wilayah Kabupaten OKU Selatan. Senin, 02 Juni 2025.

Kegiatan ini bertujuan memberikan peringatan kepada pengemudi agar memperhatikan kondisi muatan saat berkendara dan mencegah terjadinya kecelakaan.

BACA JUGA:125 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia, Mayoritas Lansia

BACA JUGA:Kapan Puncak Ibadah Haji 2025? Simak Jadwal Lengkapnya

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Kasat Lantas AKP Rusdi. Senin, 02 Juni 2025.

Dikatakannya, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan Kesadaran Pengemudi, mengingatkan pengemudi untuk mematuhi aturan tentang muatan kendaraan.

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furoda, Jemaah Haji Hati-hati Ditipu

BACA JUGA:Bukan Hanya Puasa Arafah, Kenali Detail 3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha

Kemudian, mencegah kecelakaan, mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan ODOL, menjaga Infrastruktur Jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan ODOL.

"Kegiatan dilakukan di Kabupaten OKUS untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan Lainnya, agar tidak terjadi kecelakaan," bebernya.

BACA JUGA:Apa Alasan Visa Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini?

BACA JUGA:Bupati OKUS Audensi Bersama Masyarakat Desa Pelangki Yang Menghibahkan Tanah Untuk Pembangunan Jalan

Selain itu juga, Personel menyampaikan himbauan agar driver tidak membawa kendaraan yang over load," imbuhya. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan