DPR Sahkan UU TNI, Seskab Teddy Indra Wijaya Tetap Bisa Bertugas

--

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhana mengonfirmasi informasi ini.

BACA JUGA:Unit Pidsus Polres OKU Selatan Gelar Sidak di SPBU Gedung Lepihan

BACA JUGA:Hati-Hati! Jalan Longsor Kota Karang Kini Dibuka Secara Bergantian

BACA JUGA:Bupati Abusama Safari Ramadhan di Pulau Beringin, Pastikan Stok Sembako dan LPG Aman

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang benar dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan,” ujar Wahyu pada Kamis (6/3/2025).

Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut diberikan karena Teddy telah membantu Presiden Prabowo dalam menjalankan tugasnya dengan baik. (dst)

Maruli menegaskan bahwa kewenangan kenaikan pangkat perwira TNI AD berada di tangan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan dirinya.

 

“Jika ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat, apa masalahnya?” kata Maruli pada Rabu (12/3/2025).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan