DPR Sahkan UU TNI, Seskab Teddy Indra Wijaya Tetap Bisa Bertugas

--
Jakarta, 20 Maret 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2024).
Salah satu poin utama dalam UU tersebut adalah peluang prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri dari dinas kemiliteran.
Instansi yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif mencakup bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, intelijen, siber, sandi negara, ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, serta Mahkamah Agung.
Seskab Teddy Tetap Bisa Menjabat
Salah satu jabatan yang tetap dapat diisi oleh prajurit TNI aktif adalah Sekretaris Kabinet (Seskab).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Lapas Muaradua Gelar Syukuran Khatam Al-Quran bagi Warga Binaan
BACA JUGA:Jalan Longsor di Kota Karang OKU Selatan Sudah Bisa Dilalui, Warga Diminta Tetap Waspada
Merujuk Pasal 48 ayat (1), Sekretariat Militer Presiden, termasuk Seskab, dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Pasal 118 ayat (4) dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa jabatan Seskab setinggi-tingginya merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II b, yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Polri.
Dengan demikian, Letkol Teddy Indra Wijaya tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai Seskab tanpa harus mundur dari dinas kemiliteran.
Kenaikan Pangkat Letkol Teddy
Selain menjabat sebagai Seskab, Teddy Indra Wijaya juga mendapat kenaikan pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).