Dana Hibah Panwaslu OKI: Berkas Perkara Dilimpahkan, Negara Rugi Rp4,7 M

Berkas perkara dugaan korupsi Panwaslu OKI dilimpahkan, dua tersangka segera jalani Sidang. -Foto : Ist.-
Dua Tersangka Baru dalam Kasus yang Sama
Selain dua tersangka yang telah dilimpahkan, Kejari OKI juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 6 Maret 2025. Kedua tersangka tambahan tersebut adalah:
HI, mantan anggota Panwaslu OKI periode 2017-2018, yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI 2024-2029.
BACA JUGA:Eks Terpidana Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dipanggil KPK
BACA JUGA:KPK Respon Wacana Prabowo Buang Koruptor ke Pulau Kecil
IH, juga mantan anggota Panwaslu OKI periode yang sama.
Menurut Agung Setiawan, penetapan dua tersangka tambahan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dengan berdasarkan 87 keterangan saksi serta laporan hasil audit yang menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
“Kami menemukan cukup bukti bahwa kedua tersangka baru ini turut serta dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara,” kata Agung.
Dengan pelimpahan berkas dan penetapan tersangka baru, Kejari OKI berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku tindak pidana korupsi.