Kementrian Komunikasi Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Dugaan Korupsi PDNS

Kementerian Komunikasi dan Digital Mendukung penuh langkah penegakan hukum Kejari Jakpus yang mengusut dugaan korupsi Proyek PDNS 2020-2024-Kementerian Komunikasi dan Digital.-Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terkait dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Saat proyek ini berjalan, kementerian masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan kasus ini.
"Kami menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam pengadaan barang dan jasa. Kami juga siap memberikan data serta informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran proses hukum," ujar Ismail dalam keterangan resminya, Jumat, 14 Maret 2025.
Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS bertujuan untuk memperkuat infrastruktur digital nasional, khususnya dalam meningkatkan keamanan data dan efisiensi layanan publik. Ia juga menekankan bahwa kementerian tetap berkomitmen pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan kebijakan dan programnya.
BACA JUGA:Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Preperadilan Kedua
BACA JUGA:IWO Indonesia OKU Selatan Bagikan Takjil Ke Pengguna Jalan
Kejari Jakpus Usut Dugaan Korupsi PDNS
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS. Kasus ini diduga berkaitan dengan kebocoran data penduduk akibat lemahnya sistem keamanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa proyek ini memiliki total anggaran Rp958 miliar, namun dalam pelaksanaannya terjadi berbagai penyimpangan yang merugikan negara.
"Sejak tahun 2020 hingga 2024, terjadi pengkondisian dalam tender proyek ini. Beberapa pejabat Kominfo diduga bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan kontrak secara tidak sah," ungkap Bani.
BACA JUGA:Pemerintah Lakukan Pendataan Warga Miskin Ekstrem
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Berikan Bantuan Sosial Ke Fakir Miskin
Berikut rincian dugaan kecurangan dalam proyek PDNS:
Tahun 2020: PT. AL memenangkan kontrak senilai Rp60,3 miliar.