Kementrian Komunikasi Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Dugaan Korupsi PDNS

Kementerian Komunikasi dan Digital Mendukung penuh langkah penegakan hukum Kejari Jakpus yang mengusut dugaan korupsi Proyek PDNS 2020-2024-Kementerian Komunikasi dan Digital.-Foto: Ist.-
Tahun 2021: Perusahaan yang sama kembali memenangkan tender senilai Rp102,6 miliar.
Tahun 2022: Pejabat di Kominfo diduga menghilangkan syarat tertentu agar perusahaan ini kembali mendapatkan proyek senilai Rp188,9 miliar.
Tahun 2023: Kontrak Rp350,9 miliar diberikan kepada perusahaan yang sama.
Tahun 2024: Perusahaan tersebut mendapatkan proyek senilai Rp256,5 miliar, meskipun bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi standar keamanan ISO 22301.
Serangan Ransomware dan Kebocoran Data Nasional
Menurut Bani, akibat lemahnya pengawasan dan tidak dimasukkannya rekomendasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam proses pengadaan, pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang menyebabkan gangguan layanan serta kebocoran data penduduk Indonesia.
Meskipun proyek PDNS telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp959 miliar, pelaksanaannya dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Regulasi ini mengamanatkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS, sehingga proyek ini dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Pimpin Gotong Royong Bersihkan Sampah Distadion TPA Liar Kisau
BACA JUGA:Atasi Keluhan Tenaga Kesehatan, Bupati OKUS Abusama Janji Segera Bayarkan Remon Tenaga Kesehatan
Kejari Jakpus Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan
Menyikapi dugaan korupsi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025.
Pada hari yang sama, Kejari Jakpus juga menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan, yang langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti seperti dokumen penting, uang tunai, kendaraan, tanah dan bangunan, serta perangkat elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini," jelas Bani.
Dugaan korupsi dalam proyek ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menegakkan hukum secara adil.