Pemerintah Lakukan Pendataan Warga Miskin Ekstrem

Pemerintah Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) OKU Selatan lakukan pendataan warga Miskin Ekstrem se-Kecamatan BSA. Jum'at, 14 Maret 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah memberikan atensi khusus untuk menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada 2024. Perhatian eksklusif ini sesuai amanat Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Bahkan, Kementerian Dalam Negeri yang ikut diberikan amanah dalam melaksanakan Inpres ini menyatakan kesiapan dan kesanggupannya.

Sesuai dengan itu, Pemerintah Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) OKU Selatan lakukan pendataan warga Miskin Ekstrem se-Kecamatan BSA. Jum'at, 14 Maret 2025.

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Berikan Bantuan Sosial Ke Fakir Miskin

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Pimpin Gotong Royong Bersihkan Sampah Distadion TPA Liar Kisau

Kegiatan itu dilakukan langsung oleh Camat BSA Edy Yonson, SE., MM bersama Tim PKH dan jajaran dengan mendatangi warga di Kecamatan BSA.

"Pemerintah Kecamatan mendukung apapun dan bagaimanapun cara pendataan penduduk yang masuk dalam kategori miskin ekstrem serta lokasi yang ada di desa yang menjadi target sasaran penghapusan miskin ekstrem," tegasnya.

BACA JUGA:Atasi Keluhan Tenaga Kesehatan, Bupati OKUS Abusama Janji Segera Bayarkan Remon Tenaga Kesehatan

BACA JUGA:Petakan Potensi Kerawanan, Polres OKU Selatan Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Pemantapan terkait indikator menentukan keluarga miskin ekstrem, tatacara pendataannya, finalisasi pendataan yang dituangkan ke dalam surat keputusan Kepala Daerah, tata cara penyaluran dan penanganan kantong-kantong terpadu miskin ekstrem.

"Kita harus menggunakan bahasa yang mudah dalam merumuskan pedoman miskin ekstrem karena akan dipakai di tingkat desa, indikator menentukan sebagai keluarga miskin ekstrem bagaimana sevara kualittatif dan kuantitatif," ujarnya.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Salurkan Bantuan Sosial Ke Keluarga Napi

BACA JUGA:Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Air, DLH Bersama UPT Laboratorium Sumsel Kaji Sungai Mekakau

Kemudian, tatacara pendataannya, finalisasi pendataan yang dituangkan ke dalam Surat Keputusan Kepala Daerah, pusat aduan apabila ada keluhan dari masyarakat dan tata cara penyaluran dan penanganan kantong-kantong terpadu miskin ekstrem.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan