Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar, Mantan Sekda Palembang Diserahkan ke JPU

Tiga tersangka jalani pemeriksaan tahap II didampingi kuasa hukum. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar. Pada Jumat, 7 Maret 2025, tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II pelimpahan perkara.
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka, yaitu:
Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016.
Yuherman, mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang.
Usman Goni, kuasa penjual aset YBS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
BACA JUGA:Oknum Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih Ditahan, Terjerat Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar
BACA JUGA:10 Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah Berebut Kursi Kepemimpinan
“Setelah tahap II ini, penanganan perkara beralih ke penuntut umum Kejari Palembang hingga persidangan di Pengadilan Tipikor,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.
Modus Korupsi: Sertifikat Tanah dan Pemalsuan Data
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang juga melibatkan penjualan aset YBS di Jalan Punto Dewo, Yogyakarta. Modus yang digunakan serupa, yakni penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai ketentuan serta pemalsuan identitas dalam dokumen resmi.
BACA JUGA:Oknum Wartawan dan PNS Diduga Tipu Calon PPPK, Korban Rugi Rp40 Juta
BACA JUGA:Mendagri Dorong PSU Gunakan APBD, Daerah Diminta Pangkas Anggaran Tak Efisien
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya manipulasi data objek tanah, yang menyebabkan aset YBS dapat diperjualbelikan secara ilegal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.