Oknum Wartawan dan PNS Diduga Tipu Calon PPPK, Korban Rugi Rp40 Juta

Setor Rp40 Juta Diimingi Diangkat PPPK, Setahun Honor Tak Terima Gaji, Wanita Ini Laporkan Oknum Wartawan . -Foto: Reigan.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang wanita di Kota Palembang menjadi korban penipuan setelah dijanjikan bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.

Korban, Amalia Syafitri (27), warga Jalan Cindrawasih, Kecamatan Sako, Kota Palembang, mengaku tertipu setelah terbuai janji seorang oknum wartawan di Kabupaten OKU yang mengklaim bisa membantunya bekerja sebagai honorer dan kemudian diangkat sebagai ASN PPPK di sebuah instansi pemerintah.

Oknum wartawan tersebut diduga bersekongkol dengan dua rekannya, yaitu seorang PNS berinisial R dan seorang honorer di instansi Pemprov Sumsel berinisial ER, untuk meyakinkan korban.

Namun, setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah, janji tersebut tidak pernah terwujud. Merasa tertipu, Amalia akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang pada Jumat (7/3) dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:Mendagri Dorong PSU Gunakan APBD, Daerah Diminta Pangkas Anggaran Tak Efisien

BACA JUGA:2 Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Empat Lawang, JM dan HBA Terus Galang Dukungan

Korban Diminta Bayar Rp40 Juta untuk Dijanjikan Jadi ASN

Kasus ini berawal ketika salah satu pelaku, RH (oknum wartawan), menawarkan bantuan kepada korban agar bisa lolos seleksi PPPK. Namun, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.

Karena belum memiliki pekerjaan, korban disarankan untuk bekerja sebagai honorer di Dinas Koperasi Sumsel.

"Saya menyetorkan uang tunai Rp40 juta pada 1 Agustus 2024 di rumah terlapor di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang," ungkap Amalia.

BACA JUGA:Politisi NasDem Ahmad Ali Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua MPR

BACA JUGA:Berdarah Surabaya, Bintang Eredivisie Dean James Antusias Gabung Timnas Indonesia

Namun, saat seleksi PPPK dibuka, korban yang telah bekerja hampir satu tahun sebagai honorer mulai curiga karena tidak pernah terdaftar sebagai peserta seleksi. Saat meminta kejelasan ke bagian Tata Usaha (TU), korban justru mendapat informasi mengejutkan.

"Setelah saya cek ke TU, ternyata saya hanya berstatus magang kerja. Selama hampir satu tahun, saya tidak menerima gaji sepeser pun," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan