Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar, Mantan Sekda Palembang Diserahkan ke JPU

Tiga tersangka jalani pemeriksaan tahap II didampingi kuasa hukum. -Foto: Ist.-

Tersangka Ditahan di Rutan Tipikor

Saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di Rutan Tipikor Pakjo, Palembang, untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Harobin Mustofa dikabarkan dalam kondisi sakit saat hendak diperiksa sebagai tersangka. Namun, pada tahap II pelimpahan perkara, ia hadir dalam keadaan sehat, meskipun tampak menghindari sorotan kamera dengan mengenakan topi dan masker.

BACA JUGA:2 Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Empat Lawang, JM dan HBA Terus Galang Dukungan

BACA JUGA:Politisi NasDem Ahmad Ali Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua MPR

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Yuherman dan Usman Goni, terlihat lebih tenang menjalani proses tanpa menggunakan masker.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara akibat penjualan aset yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan daerah. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus dikawal hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan