Kasasi Ditolak, SYL Tetap Dipenjara 12 Tahun dan Wajib Bayar Rp44 Miliar atau Tambah 5 Tahun Bui

Mahkamah Agung menolak kasasi yang telah diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi. -Foto: Ayu Novita.-

BACA JUGA:Dugaan Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Pertamina Patra Niaga BBM Sesuai Spesifikasi

Saat itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,14 miliar dan 30 ribu dolar AS, dengan ancaman tambahan hukuman 2 tahun penjara jika tidak mampu membayarnya.

SYL dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP. 

Dengan putusan kasasi ini, SYL harus menjalani hukuman sesuai keputusan PT Jakarta tanpa perubahan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan