Kasasi Ditolak, SYL Tetap Dipenjara 12 Tahun dan Wajib Bayar Rp44 Miliar atau Tambah 5 Tahun Bui

Mahkamah Agung menolak kasasi yang telah diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Amar putusan: tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi yang dipublikasikan MA pada Jumat, 28 Februari 2025. 

BACA JUGA:Dinas Damkar Minta Sinergitas Semua Elemen Dalam Menanggulangi Kebakaran

BACA JUGA:Napi Muaradua Kembali Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

Perkara ini terdaftar dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 dan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Dengan putusan ini, SYL tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara sesuai keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. 

Selain itu, ia wajib membayar denda Rp500 juta atau menjalani hukuman tambahan 4 bulan penjara jika tidak mampu membayarnya.

BACA JUGA:Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Kunjungi Puskesmas Muaradua

BACA JUGA:Tim Dinas Damkar Bantu Warga Evakuasi Ular Sawah Ukuran Jumbo

Wajib Bayar Rp44 Miliar atau Tambah 5 Tahun Bui

Selain hukuman badan, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan 30 ribu dolar AS. 

Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika masih tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan hukuman 5 tahun penjara.

Putusan ini lebih berat dibanding vonis awal Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Juli 2024, yang menghukum SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta. 

BACA JUGA:Seleksi Tilawatil Qur'an Tingkat Kabupaten OKUS Resmi Ditutup

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan