Dugaan Korupsi, KPK Sita Tanah dan Bangunan Eks Gubernur Bengkulu Senilai Rp 4,3 M

KPK sita tanah dan bangunan senilai sekitar Rp4,3 Miliar dari kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. -Foto: KPK.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan senilai Rp4,3 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Penyitaan dilakukan pada 21 Februari 2025 terhadap aset di Kota Depok dan Kota Bengkulu.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah di Depok serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (25/2/2025).
BACA JUGA:Kalapas Muaradua Ikuti Komitmen Pemberantasan Narkoba
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Anggota Polsek BSA Bantu Warga Panen Pisang
KPK terus menelusuri aset yang kemungkinan disamarkan atau diatasnamakan pihak lain. "Jika ditemukan upaya penyembunyian aset hasil tindak pidana, kami tidak ragu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang," tambahnya.
Sejumlah pengusaha tambang telah diperiksa, termasuk perwakilan PT Ratu Samban Mining, PT Selamat Jaya Pratama, PT Jo Mas Citra Selaras, PT Surya Karya Selar, PT Ferto Rejang, PT Cereno Energi Selaras, dan PT Inti Bara Perdana.
Pemeriksaan ini mendalami dugaan permintaan dana oleh Rohidin Mersyah untuk kepentingan pencalonan dirinya.
BACA JUGA:Wabup OKU Selatan ikuti Entey Meteeng Bersama BPK
BACA JUGA:Ratusan Peserta Siswa TK dan PAUD Ikuti Lomba Mewarnai Harian OKU Selatan
Pada 4-6 Desember 2024, KPK menggeledah tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
BACA JUGA:Operasi Pekat 1 Musi 2025, Polres OKU Selatan Sita Ratusan Botol Miras
BACA JUGA:Tak hanya Kumpul Kebo, Dua Sejoli di Lahat Nekat Edarkan Sabu