Tak hanya Kumpul Kebo, Dua Sejoli di Lahat Nekat Edarkan Sabu

Dua Sejoli di Kabupaten Lahat yang nekat edarkan Sabu-Sabu. -Foto: Ist.-

LAHAT, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepolisian Resor (Polres) Lahat menangkap pasangan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Keduanya, Juni Apriansyah (29) dan Elen Andera (30), ditangkap di rumah mereka di Desa Mandi Angin, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, pada Kamis, 20 Februari 2025, dini hari.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasat Narkoba AKP Haeruddin mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pasangan tersebut. 

BACA JUGA:Personel Polsek BSA Cek Lahan Pertanian Ketahanan Pangan Desa Binaan

BACA JUGA:BPJS Gelar Sosialisasi Bersama Petugas Kebersihan

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lahat kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada pukul 00.10 WIB.

“Saat penggerebekan, kami menemukan tiga paket kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih seberat 1,53 gram yang diduga sabu-sabu,” ujar AKP Haeruddin.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu batang pipet plastik yang telah diruncingkan, satu plastik klip transparan ukuran sedang, sebuah botol berwarna hitam, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Diketahui, Juni dan Elen merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya telah menjalani hukuman pada tahun 2021. 

BACA JUGA:Korupsi Proyek Jalan di Ogan Ilir: Mantan Kadis PUPR dan Rekanan Segera Disidang

BACA JUGA:Sekjen Gerindra Sebut Hubungan Prabowo-Megawati Tetap Terjalin Baik

Kini, mereka kembali dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya diduga terlibat dalam transaksi narkotika dengan cara menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara,” jelas AKP Haeruddin.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan kedua tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan