Dugaan Korupsi, KPK Sita Tanah dan Bangunan Eks Gubernur Bengkulu Senilai Rp 4,3 M

KPK sita tanah dan bangunan senilai sekitar Rp4,3 Miliar dari kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. -Foto: KPK.-

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan