BPOM: Kosmetik Ilegal Meningkat Drastis 10 kali Lipat

Peredaran Kosmetik Ilegal Meningkat 10 kali Lipat, Yogyakarta Tertinggi. -Foto: Annisa Zahro.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat lonjakan signifikan dalam peredaran kosmetik ilegal pada tahun 2025, meningkat hingga 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan ini terungkap dari hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM selama lebih dari seminggu, tepatnya pada 10–18 Februari 2025, di 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

"Kegiatan pengawasan tahun ini menunjukkan kenaikan drastis dalam nilai keekonomian temuan. Jika pada 2024 total nilai temuannya sekitar Rp3 miliar, maka tahun ini melonjak menjadi Rp31,7 miliar," ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, 21 Februari 2025.

BACA JUGA:Pastikan Bebas Penyakit Jelang Ramadan. Barantin Periksa 2.449 Sapi Impor Australia

BACA JUGA:Usai Setijab, Kalapas Kelas IIB Muaradua Minta Petugas Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Dari hasil pengawasan, ditemukan 91 merek kosmetik ilegal dengan total 4.334 jenis produk, yang jumlahnya mencapai 205.133 pcs. Mayoritas produk tersebut berasal dari impor, yakni sebesar 60 persen.

Selain itu, BPOM juga memeriksa 709 tempat usaha yang terlibat dalam produksi dan distribusi kosmetik. Dari jumlah tersebut, 340 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. 

BACA JUGA:SMPN 03 Buay Pemaca Lakukan Gelar Karya Projek Profil Pelajar Pancasila

BACA JUGA:160 Bintara Polda Sumsel Lolos Seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) 2025

Tempat-tempat yang diperiksa mencakup pabrik, importir, badan usaha pemilik notifikasi kosmetik, pemilik merek, serta distributor. BPOM juga menyasar klinik kecantikan, salon, reseller, hingga toko kosmetik.

Lima daerah teridentifikasi sebagai wilayah dengan peredaran kosmetik ilegal tertinggi. Yogyakarta menduduki peringkat pertama dengan temuan senilai lebih dari Rp11,2 miliar, disusul Jakarta dengan Rp10,3 miliar. Kemudian Bogor mencatat angka Rp4,8 miliar, Palembang Rp1,7 miliar, dan Makassar lebih dari Rp1,3 miliar.

BACA JUGA:Jelang Musim, Harga Kopi Alami Kenaikan

BACA JUGA:Jelang Panen, Petani Khawatir Harga Gabah Turun

Atas temuan ini, BPOM akan menindaklanjuti empat kasus melalui jalur hukum. "Kami tidak hanya memberikan sanksi administrasi atau sekadar mengumumkan, tetapi akan melanjutkan ke proses hukum pro justitia," tegas Taruna Ikrar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan