Pastikan Bebas Penyakit Jelang Ramadan. Barantin Periksa 2.449 Sapi Impor Australia

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jakarta (Karantina Jakarta) ungkap hasil pemeriksaan ribuan sapi impor asal Australia. -Foto: Candra Pratama.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jakarta (Karantina Jakarta) mengungkap hasil pemeriksaan ribuan sapi impor asal Australia.
Pemeriksaan terhadap 2.449 ekor sapi tersebut dilakukan saat kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 21 Februari 2025. Karantina Jakarta memeriksa 184 ekor sapi indukan dan 2.265 ekor sapi bakalan dengan pemeriksaan fisik serta dokumen di atas kapal sebelum hewan-hewan tersebut didistribusikan ke Instalasi Karantina Hewan.
Deputi Bidang Karantina Hewan, Sriyanto, memastikan bahwa seluruh sapi impor yang masuk dinyatakan sehat dan bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
“Proses karantina ini sangat penting untuk memastikan sapi impor yang masuk ke Indonesia dalam kondisi sehat dan bebas penyakit. Perlakuan berupa disinfeksi dan vaksinasi menjadi langkah krusial dalam mencegah penyebaran penyakit seperti PMK dan LSD,” ujar Sriyanto dalam keterangannya, Sabtu, 22 Februari 2025.
BACA JUGA:Usai Setijab, Kalapas Kelas IIB Muaradua Minta Petugas Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
BACA JUGA:SMPN 03 Buay Pemaca Lakukan Gelar Karya Projek Profil Pelajar Pancasila
Dia menambahkan bahwa Barantin menerapkan prosedur ketat dalam karantina hewan, dimulai dari tahap Pre Border dengan pemberlakuan Prior Notice, At Border dengan pemeriksaan di pelabuhan meliputi disinfeksi dan pemeriksaan fisik, serta Post Border melalui pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (TKH) di Instalasi Karantina Hewan (IKH) dan pemantauan HPHK setelah pelepasan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa perusahaan importir wajib memenuhi ketentuan minimal 3 persen sapi indukan dari kapasitas kandang sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
Kepala Karantina Jakarta, Amir Hasanudin, menambahkan bahwa hingga Februari 2025, total pemasukan sapi dari Australia melalui Pelabuhan Tanjung Priok mencapai 18.233 ekor, terdiri dari 18.049 ekor sapi bakalan dan 184 ekor sapi indukan.
BACA JUGA:Yess, Palembang BSB Melaju ke Final Four Proliga 2025, Siap Perkuat Tim dengan Pemain Asing
BACA JUGA:160 Bintara Polda Sumsel Lolos Seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) 2025
“Sedangkan pada tahun 2024, total impor mencapai 249.333 ekor sapi bakalan, sementara sapi indukan nihil,” jelasnya.
Berdasarkan data sistem Best Trust Barantin, secara nasional, pemasukan sapi bakalan dari Australia sepanjang tahun 2024 berjumlah 487.452 ekor, yang masuk melalui beberapa pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Panjang (Lampung), Pelabuhan Belawan (Sumatera Utara), dan Pelabuhan Tanjung Perak (Jawa Timur).
Selain itu, Sriyanto menegaskan bahwa Barantin juga melakukan uji laboratorium untuk memastikan seluruh persyaratan teknis kesehatan hewan dan protokol karantina telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.