Kades dan Sekdes Kohod Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Kasus Pagar Laut

Kades Kohod jadi tersangka pemalsuan sertifikat di kasus pagar laut. -Foto: Ist.-
Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan Hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang akhirnya menghasilkan 260 SHM atas nama warga Kohod.
"Keempat tersangka ini diduga telah bersama-sama membuat surat palsu yang seolah-olah diajukan oleh pemohon untuk pengukuran dan permohonan hak atas tanah, yang pada akhirnya menghasilkan penerbitan sertifikat tanah untuk warga Kohod," jelas Brigjen Djuhandhani.