Melalui Dana Bos, Disdik Minta Para Kepala Sekolah Tingkatkan Mutu Didik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKUS melalui Dinas Pendidikan meminta kepada para Kepala Satuan Pendidikan diwilayah OKUS mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan dan prosedur. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Dinas Pendidikan menegaskan agar seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah setempat mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan dana pendidikan.
BACA JUGA:Tingkatkan Kelas Digital, MAN 01 OKUS Minta Dukungan Wali Murid
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Sosialisasi dan Pembinaan Kepala Sekolah
Pesan tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan.
Ia hadir dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan bagi kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan OKU Selatan tahun 2025.
Peran BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Hadiri Shalat Hajat, Istighosah, dan Doa Kebangsaan
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Persiapan Mediasi Warga dengan PT MTAL dan PT SAPDisdik dalam Pengawasan
Menurut Joni Rafles, Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab penting dalam melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS.
Transparansi dan akuntabilitas dari setiap kepala sekolah menjadi kunci agar program pendidikan berjalan dengan baik.
“Kegiatan ini bukan hanya sosialisasi, tetapi juga ajang silaturahmi sekaligus penguatan pemahaman dalam tata kelola Dana BOS,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan Antara Warga Dengan PT MTAL dan PT SAP
BACA JUGA:Satlantas OKU Selatan Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas di Kalangan Santri
Imbauan Hindari Permasalahan Hukum
Ia menegaskan, jika pengelolaan dana tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis) maupun prosedur yang ada, maka berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Karena itu, setiap kepala sekolah diminta berhati-hati serta bekerja berdasarkan aturan yang memiliki payung hukum jelas.