Dana BOS 2025 Resmi Ditetapkan, Begini Aturannya

--

Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian

• Pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan.

• Kegiatan Pendukung Keterserapan Lulusan

• Pembiayaan kegiatan pendukung keterserapan lulusan.

• Pembayaran honor guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) yang tercatat pada

 

Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

 

Besaran pembayaran honor maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima sekolah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan