Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, Kepala BPKH Jalani Pemeriksaan Intensif

Fadlul juga tidak membeberkan berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada dirinya. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar seleksi terbuka sekaligus uji kesesuaian (job fit) dan evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Kegiatan ini berlangsung di Emilia Hotel, Palembang, pada Senin, 1 September 2025.
BACA JUGA:Tiga Laga Awal Jadi Ujian Krusial Sumsel United di Championship 2025/26
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Targetkan Juara Grup di Kualifikasi Piala Asia 2026
Tiga Jabatan yang Diikuti ASN
Seleksi terbuka tersebut difokuskan pada tiga jabatan, yaitu Sekretaris DPRD OKU Selatan, Kepala Dinas Perpustakaan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Masing-masing jabatan diikuti oleh empat aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Pemkab OKU Selatan.
Selain itu, sejumlah jabatan juga masuk dalam tahap evaluasi, antara lain Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bapperida, serta Kepala Dinas Sosial.
Kepala BKPSDM OKU Selatan, Eva Nirwana, S.IP., MM., menegaskan bahwa seleksi terbuka ini merupakan amanat Undang-Undang, khususnya penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan, sehingga prosesnya diharapkan berlangsung akuntabel, berintegritas, dan sesuai aturan.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Aktor yang Biayai 4 Pelaku Pembawa Bom Molotov saat Demo DPRD Sumsel
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Bongkar Sindikat Uang Palsu di Ogan Ilir, Pesan Melalui Facebook
Dorongan Integritas dan Kompetensi ASN
Seleksi ini juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang adil bagi ASN dalam menunjukkan kompetensi, serta menyiapkan pemimpin yang memiliki kapasitas manajerial dan sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., dalam sambutannya berpesan agar para peserta mengikuti proses dengan sungguh-sungguh, menjunjung tinggi integritas, serta menampilkan kemampuan terbaiknya.
“Semoga melalui proses ini lahir pejabat yang mampu mengemban amanah, memberikan pelayanan publik berkualitas, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dampak Kerusuhan Aksi Demo Perputaran Uang Miliaran Tersendat
BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Lahat Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp20,4 Miliar
Menjaga Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Rahmattullah juga mengingatkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat dijabat maksimal lima tahun, dan perpanjangan masa jabatan akan dipertimbangkan berdasarkan kinerja, kompetensi, serta kebutuhan instansi dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan koordinasi bersama BKN.