Polisi Tangkap ASN Pemprov NTT, Otak Pemerasan Eks Bupati Rote

Tampang 3 Pelaku yang merupakan Oknum ASN Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menjadi otak kasus pegawai KPK gadungan untuk memeras eks Bupati Rote Leonard Haning. -Foto: Cahyono.-
BACA JUGA:Polisi Tangkap ASN Pemprov NTT, Otak Pemerasan Eks Bupati Rote
Ancaman Hukuman
Dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.