Polisi Tangkap ASN Pemprov NTT, Otak Pemerasan Eks Bupati Rote
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/c09d34a4a96c3d8d4f3f498adb3e8be2.jpg)
Tampang 3 Pelaku yang merupakan Oknum ASN Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menjadi otak kasus pegawai KPK gadungan untuk memeras eks Bupati Rote Leonard Haning. -Foto: Cahyono.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) berinisial FF (50) ditangkap oleh kepolisian atas dugaan menjadi otak kasus pemerasan terhadap mantan Bupati Rote, Leonard Haning.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, mengungkapkan bahwa FF bersama dua tersangka lainnya, AA (40) dan JFH (47), terlibat dalam skenario penipuan dengan mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FF diketahui berdinas di Dinas Kehutanan Pemprov NTT dan berperan utama dalam perencanaan aksi ini.
BACA JUGA:Bersama Pemerintah Sumsel, Dinas Pariwisata OKUS Monev Sejumlah Titik Wisata
BACA JUGA:Cegah DBD, Puskesmas Muaradua Lakukan Fogging
Modus Operandi
Kasus ini berawal pada 29 Januari 2025, ketika FF mengajak AA dan JFH untuk menyusun dokumen palsu berupa surat perintah penyelidikan (Sprindik) dan surat panggilan yang seolah-olah berasal dari KPK, ditujukan kepada mantan Bupati Rote. Dokumen tersebut dibuat menggunakan aplikasi desain digital dan dikirimkan kepada korban melalui perantara beberapa saksi.
Guna semakin meyakinkan korban, para tersangka juga membuat akun WhatsApp palsu dengan menggunakan identitas Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Dengan modus ini, mereka berusaha menekan dan memeras korban.
Namun, korban yang curiga kemudian meminta rekan-rekannya untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut kepada pihak KPK. Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa surat-surat tersebut palsu.
BACA JUGA:Pamsimas Air Bersih Desa Padang Sari Diduga Tidak Bermanfaat
BACA JUGA:Isu Reshuffle Mencuat, Pengamat: Menteri Berkinerja Buruk Harus Diganti
Penangkapan Para Tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Ketiganya kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan bukti keterlibatan oknum ASN, FF. Sehari setelahnya, Kamis, 6 Februari 2025, FF akhirnya ditangkap di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Monev Destinasi Pariwisata Bersama Dinas Pariwisata Sumsel