Terpidana Korupsi EM Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Penjualan Aset YBS
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Belanda dan Indonesia Bersaing Gaet Bek Andalan Aston Villa, Ian Maatsen
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya terkait penjualan aset YBS di Jalan Punto Dewo Yogyakarta. Modus yang digunakan dalam kasus ini serupa, yaitu penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan manipulasi data dan pemalsuan identitas dalam dokumen surat keterangan.
Atas perbuatannya, Harobin Mustofa bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.