Terpidana Korupsi EM Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Penjualan Aset YBS

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Terpidana korupsi Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Punto Dewo Yogyakarta, EM, menjalani pemeriksaan oleh Kejati Sumsel terkait penyidikan kasus korupsi penjualan aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus yang telah menjerat tiga tersangka, termasuk Harobin Mustofa Cs, pada Kamis, 6 Februari 2025.

"Dalam penyidikan kasus korupsi penjualan aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang, selain EM, kami juga memeriksa sejumlah saksi lainnya," ujar Vanny.

BACA JUGA:Selisih Paham di Pemilihan Ketua Forum, 2 Kades di Ogan Ilir Nyaris Baku Hantam

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dispora OKI: Kejari Tunggu Hasil Penghitungan BPKP

Sejumlah saksi yang diperiksa meliputi tiga mantan penghuni asrama YBS berinisial S, M, dan SL, serta N selaku investor pembangunan YBS. Selain itu, F sebagai staf notaris EM, dua kuasa hukum tersangka Usman Goni berinisial YB dan BY, serta pejabat lainnya, seperti Kabid Kependudukan Dukcapil Kota Prabumulih berinisial N, Manager UP3 PLN Kota Palembang berinisial HN, dan Kasi Hukum Pertanahan BPN Kota Palembang berinisial HB.

"Total ada 11 orang saksi yang diperiksa hari ini," jelas Vanny.

Menurutnya, penyidikan oleh tim Pidsus Kejati Sumsel dimulai pukul 09.00 WIB dan mencakup lebih dari 30 pertanyaan per saksi guna mendalami materi perkara dan memperkuat alat bukti terhadap para tersangka.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Siapkan Rumah Dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

BACA JUGA:Panca-Ardani Terpilih Jadi Bupati dan Wabup Ogan Ilir, Pelantikan Dijadwalkan 20 Februari 2025

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan," tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Harobin Mustofa, mantan Sekda Kota Palembang tahun 2016, Usman Goni selaku kuasa penjual aset YBS, serta Yuherman, mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang.

BACA JUGA:Sengketa Pilkada di Sumsel Hanya 1 Lanjut ke Pembuktian di MK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan