Penundaan Pelantikan Kepala Daerah 2024, DPR Akan Bahas Kepastian Tanggal dengan KPU dan Kemendagri

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengaku telah mendengar kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan diundur. -Foto: Instagram Rifqinizamy Karsayuda.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kemungkinan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024.

Untuk memastikan kepastian jadwal pelantikan, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin, 3 Februari 2025.

"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin, 3 Februari 2025," ujar Rifqi saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1/2025).

BACA JUGA:Indonesia Puasa Gelar di 3 Turnamen BWF 2025, Waketum I PBSI Taufik Hidayat Kecewa

BACA JUGA:Pemain Baru Timnas Indonesia Ole Romeny Ngaku Tak Sabar Bergabung

Alasan Penundaan Pelantikan

Menurut Rifqi, penundaan ini berkaitan dengan proses putusan sela (dismisal) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh, putusan sela MK akan diumumkan pada 3–5 Februari 2025.

"Kami meminta kepastian dari MK kapan mereka akan memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismisal atau ditolak karena tidak memenuhi syarat secara formil," jelasnya.

Sebelumnya, salah satu hakim konstitusi menyebut bahwa putusan dismisal akan dikeluarkan pada 3, 4, dan 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Bos Agung Sedayu Group Dilaporkan Abraham Samad ke KPK

BACA JUGA:Shopee Bakal Prioritaskan Produk Made in Indonesia

Pelantikan dalam Tiga Gelombang

Komisi II DPR sebelumnya telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang, yakni:

6 Februari 2025 – bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan