Penundaan Pelantikan Kepala Daerah 2024, DPR Akan Bahas Kepastian Tanggal dengan KPU dan Kemendagri
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengaku telah mendengar kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan diundur. -Foto: Instagram Rifqinizamy Karsayuda.-
Akhir Maret 2025 – bagi kepala daerah yang perkaranya telah diputus dismisal oleh MK.
Gelombang terakhir – bagi mereka yang masih menunggu putusan final dari MK.
Namun, dengan adanya kemungkinan penundaan, jadwal ini berpotensi berubah.
Dorongan untuk Pelantikan Serentak
Rifqi mengaku lebih menyukai opsi pelantikan serentak, terutama bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa serta mereka yang gugatannya ditolak melalui putusan dismisal MK.
BACA JUGA:Guru MTs 1 OKU Selatan Ajak Siswa Baca Yasin Setiap Jumat
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Selatan Lakukan Sosialisasi Laporan Peduli HAM
"Saya secara personal senang jika pelantikan bagi mereka yang tidak berperkara dan yang gugatannya ditolak bisa dilaksanakan secara bersamaan," ujarnya.
Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024, yang mengisyaratkan bahwa pelantikan kepala daerah sebaiknya dilakukan secara serentak untuk menjaga kesinambungan pemerintahan daerah.
Komisi II DPR akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan pelantikan kepala daerah dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.