Pembahasan RUU Pemilu Harus Dimulai Segera untuk Hasil yang Optimal

--

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN – Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu harus segera dimulai agar dapat menghasilkan pembahasan yang komprehensif dan mendalam, baik dari sisi akademik maupun dalam penerapannya ke depan.

Dalam diskusi daring yang diselenggarakan pada Minggu (26/1/2025), Titi menyampaikan bahwa pembahasan dengan waktu yang cukup sangat penting untuk memastikan partisipasi bermakna dari seluruh pihak.

Hal ini sangat dibutuhkan mengingat luasnya ruang lingkup materi dalam RUU Pemilu yang sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

"RUU Pemilu merupakan instrumen penting untuk rekayasa elektoral yang bertujuan mewujudkan pemilu yang konstitusional, jujur, adil, dan demokratis," ujar Titi Anggraini.

BACA JUGA:Kunjungan Bersejarah, Presiden Prabowo Sambangi Gedung Parlemen India

BACA JUGA:Kepuasan Publik 80,9% terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran Dinilai Masuk Akal

Titi menambahkan bahwa saat ini Indonesia telah menyelesaikan tahun pemilu dan memasuki periode pasca-elektoral, sehingga ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan kajian atau evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu yang sudah berlalu.

Selain itu, Titi juga mendorong pembentukan kodifikasi atas Undang-Undang tentang Pemilu yang mencakup pemilu legislatif, presiden, kepala daerah, serta penyelenggara pemilu dalam satu naskah.

Menurutnya, model kodifikasi ini akan lebih relevan dalam membangun koherensi dan konsistensi pengaturan, serta memudahkan publik dalam memahami ketentuan yang ada.

"Kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah akan mempermudah pemahaman masyarakat dan memberikan kejelasan dalam pendidikan politik," kata Titi.

BACA JUGA: Cegah Stunting, Dinas PPKBPPPA Berikan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Usia Dini

BACA JUGA: Polri, TNI, dan Pemdes Sinergi Amankan Acara Ngaben Warga Hindu di Karang Agung

Lebih lanjut, Titi menyatakan bahwa secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, kondisi saat ini sudah memenuhi prasyarat untuk mengganti atau mencabut UU Pemilu dan UU Pilkada yang ada.

Kodifikasi ini akan membagi materi muatan UU dalam struktur yang lebih sistematis, seperti buku, bab, bagian, dan paragraf.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan