Kasus Harun Masiku: Hasto Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 Tahun penjara dalam kasus suap Komisioner KPU untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR tahun 2019. -Foto: Candra Pratama.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Ia terbukti melakukan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Terbukti Suap Komisioner KPU demi Meloloskan Harun Masiku

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Suap tersebut bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," tegas Hakim Rios dalam persidangan.

BACA JUGA:Arkhan Fikri Comeback, Timnas U-23 Siap Tumbangkan Thailand di Semifinal AFF 2025

BACA JUGA:Alexander Isak Siap Hengkang, Liverpool Mengintai di Bursa Transfer

Dikenai Denda Rp250 Juta, Subsider 3 Bulan Kurungan

Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan denda kepada terdakwa dengan denda Rp250 juta atau subsidair 3 bulan kurungan," lanjut hakim.

Hakim juga memerintahkan agar Hasto tetap berada dalam tahanan serta mengembalikan sejumlah buku yang sebelumnya disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Dilaporkan Kasus Penipuan Rp1,6 M, Kuasa Hukum Ibu Bhayangkari Buka Suara

BACA JUGA:Pasca OTT di Lahat, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

Pasal yang Dilanggar dan Putusan Lengkap Hakim

Hasto dinyatakan melanggar:

Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),

Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,

Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan